Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa Ketitang membuat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LKPPD akhir tahun anggaran 2017 yang Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Dalam menjalankan tugas, pada setiap tahun anggaran, kepala desa berkewajiban membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja atas penyelenggaraan pemerintahan Desa. Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Dalam Penyampaian Laporan LKPPD Desa Ketitang Kecamatan Jumo ini di Hadiri dari Muspika dan seluruh lapisan masyarakat Desa Ketitang .